Sedumuk batuk, senyari bumi ditohi nganti pati (Persoalan hak atas tanah walau hanya sejengkal, taruhannya adalah jiwa)
PERIBAHASA oang Jawa di atas menunjukkan bahwa tanah merupakan harta yang tiada terkira nilainya. Tanah, lebih berharga dari sekedar emas atau permata sekali pun. Di atas tanah manusia bisa mendirikan tempat tinggal, melestarikan keturunan, menjalin hubungan sosial dan menciptakan nilai-nilai kebudayaan.
Selain itu tanah juga merupakan faktor produksi (ekonomi) yang penting dalam sejarah peradaban manusia. Sejak kehidupan berburu, zaman pertanian hingga era industri tanah memiliki peran vital dalam menunjang kehidupan manusia dan kegiatan produktivitasnya. Sejarah kehidupan manusia menunjukkan pula kepada kita, bahwa kebutuhan terhadap tanah dari waktu ke waktu terus meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Pada era indutrialisasi, kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya semakin meningkat tapi juga semakin beragam. Kebutuhan-kebutuhan untuk mendirikan pabrik, permukiman, kawasan perkantoran, dan daerah pariwisata, jelas semuanya itu membutuhkan tanah-tanah yang luas. Tapi di sisi lain, kondisi luas tanah adalah tetap dan tidak berkembang. Dus, keadaan itu menimbulkan persaingan hingga perebutan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Acapkali kelompok masyarakat ekonmi lemah (miskin), seperti petani gurem, petani penggarap, penduduk marginal, dan kelompok masyarakat adat di pedalaman dikalahkan dalam persaingan sumberdaya tanah. Kekalahan itu bukan karena mereka tidak memiliki hak yang saha mengakses pada proses pengambilan keputusan berkenaan dengan alokasi penggunaan sumber daya tanah. Tapi karena kepentingan atau suara mereka jarang diperhatikan oleh penguasa.
Memang, dalam mengatasi kebutuhan tanah yang semakin meningkat dan beragam itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang pertanahan seperti Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) No 05 tahun 1960. Lahirnya UUPA itu ditujukan untuk mengalokasikan penggunaan tanah sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yaitu untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa hampir di setiap menetapkan kebijakan pertanahan, acapkali pemerintah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok industri dan bisnis. Di antara contoh kasus tanah yang menggambarkan biasnya kebijakan negara tersebut adalah kasus tanah Jenggawah di Jember, kasus tanah Enoch di Irian Jaya, Kedungombo, Tanah Suarat Ijo Surabaya, penggusuran tanah Merah di Jakarta dan Penggusuran masyarakat urban di Cengkarenga-Jakarta.
Kenyataan pahit nasib rakyat di atas, tampaknya akan makin bertambah mengingat beberapa kelemahan yang terdapat dalam UUPA itu sendiri. Sebagaimana dituturkan M. Hadi Subhan SHCN—doktor Ilmu Hukum pada Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya—bahwa kendati pun secara eksplisit dinyatakan sistem hukum pertanahan berdasarkan hukum adat, ternyata UUPA berlawanan dalam aplikasinya. Satu misal, sistem hukum pertanahan nasional yang secara implisit menggunakan asas perlekatan (accessie) antara tanah dengan yang ada di atasnya, berarti bahwa semua yang ada di atas tanah, baik itu bangunan, tumbuhan maupun lainnya adalah melekat/kepunyaan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Nah, ketentuan ini sangat kontradiktif dengan hukum adat yang mengenal asas pemisahan horisontal. Asas perlekatan itu cukup potensial untuk memicu konflik pertanahan karena tidak tegasnya status kepemilikan antara tanah dengan apa yuang ada di atasnya. Kasus kabel listrik Gresik—permukiman rakyat yang di atasnya dilintasi kabel listrik bertenaga ribuan megawatt—meruapakan akibat ambiguitas dari UUPA mengenai penerapan asas perlekatan tanah ini. Karena itu, barangkali perlu ada perubahan sekaligus penegasan dalam UUPA mengenai pemilihan asa perlekatan.
Berangkat dari realitas di atas, perjuangan-aksi terhadap nasib rakyat/petani terus marak ketika ada momentum yang bisa digunakan ke arah itu. Demonstrasi menjadi pilihan utama untuk mengusik kepedulian pemilik modal dan institusi negara yang berwenang. Tidak hanya itu, perlawanan kaum petani juga bergerak dinamis, memasuki pertarungan wilayah kebijakan publik. Sehingga hampir semua elemen-elemen sosial seperti NGO dan Ormas turut merespon dan mengambil langkah-langkah keberperanan untuk melakukan pendampingan dan pelayanan.
Melihat fenomena tersebut, agama Islam yang diyakini sebagai rahmatan lil alamin diharapkan juga bisa memberikan kontribusi solusi bagi kaum petani, baik dalam tataran wacana maupun aksi. Dan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, NU atau akademisi-intelektual pesantren, tampaknya juga perlu memberikan advokasi yang berarti bagi mereka. Lebih-lebih bagi NU yang sebagian besar ummatnya berada di sektor ini.
Lebih jauh, dengan prinsip nilai seperti al’adalah, al-syura, al-tawasuth, al-tasamuh dan al-tawazun, tampaknya tidak ada alasan bagi NU dan akademisi-intelektual pesantren untuk menghindar dari masalah tanah di atas. Lebih-lebih bukankah dalam kitab-kitab klasik terdapat bab ihyaul mawaat yang bisa digunakan untuk merespon persoalan tanah?
Memang jika ihyaul mawaat hanya dilihat secara tekstual, akan ditemukan beberapa kesulitan seperti soal posisi imam dan status tanah yang merdeka terkait persoalan tanah dewasa ini. Tapi jika pola penafsirannya lebih ditekankan pada sisi kontekstualnya, kesulitam-kesulitan itu bisa segara diatasi. Bukankah dalam qowaidul fiqh disebutkan, al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman? Lebih jauh, dalam tubuh NU-Pesantren, selain terdapat manhaj alfikr berupa qowaidul fiqh juga ada ushul fiqh?
Adib Minanurrachim
Dimuat di ALFIKR No 11 Th.XI/Maret-Mei 2005
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Minggu, 11 November 2007
Sabtu, 27 Oktober 2007
FIQH PERBURUHAN: TANTANGAN BELUM TERSELESAIKAN
SEKILAS sejarah tentang peniadaan perbudakan, bisa kita lihat sejak Deklarasi Kaico yang ditelurkan oleh organisasi Konferensi Islam (OKI). Deklarasi ini berisikan tentang pengakuan hak-hak asasi manusia dalam Islam. Peniadaan ini tidak lepas sejarah peradaban manusia (sosial-budaya) yang mulai menyadari arti penting soal kesetaraan dan keberagamaan sebagai isu yang terus bergulir di tengah-tengah mereka. Bahkan sampai sekarang pun, isu ini menempati tempat yang strategis dan cenderung dominan.
Selain deklarasi Kairo, kita juga bisa menemukannya dalam The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi HAM) yang diresmikan pada tahun 1948. Bahkan jauh sebelum deklarasi HAM ditandatangani, Rasulullah SAW telah mendeklarasikan al-musawah baina annaas. Ini bisa kita jumpai dalam ajaran-ajaran Nabi Muhammad yang tentang kesetaraan manusia di hadapan Tuhan, tanpa ada diskriminasi antara bangsa Arab dan non Arab, kecuali kadar imannya. Dari sini kita bisa menyadari bahwa agama islam sejak kelahirannya sudah melarang terjadinya praktik perbudakan.
Titik tolak sejarah tersebut, dapat dijadikan ukuran untuk melihat kenyataan sosial-budaya yang dinamikanya tengah berlangsung sekarang. Terutama terhadap terjadinya berbagai kesenjangan sosial dan masalah-masalah diskriminasi dalam perburuhan.
Banyak pengamat mengatakan bahwa kenyataan praktik diskriminasi ini diakibatkan oleh sistem sosial-ekonomi yang kapitalistik. Posisi buruh sekarang, tidak jauh berbeda dengan budak pada masa feodal yang amat tergantung pada konglomerasi pemilik modal.
Keadaan buruh ini semakin dperparah dengan UU Ketenagakerjaan yang cenderung berpihak pada pemilik modal. Akibatnya buruh seringkali tidak bisa mendapatkan hak-haknya, misalkan pembayaran upah di bawah standar minimum regional (UMR), tidak mendapatkan jaminan sosial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di luar waktunya.
Adapun beberapa contoh kasus tentang persoalan buruh ini, dapat dilihat dari kasus tewasnya Marsinah, buruh wanita PT Catur Putra Porong, Sidoarjo sepuluh tahun silam ketika ia memimpin rekan-rekan buruh untuk menuntut kenaikan upah, atau kasus 124 perusahaan di Jember yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), (Kompas, 27/5/2003)
Dari sini perjuangan aksi terhadap nasib kaum buruh terus marak ketika ada momentum yang bisa di gunakan ke arah itu. Demonstrasi menjadi pilihan utama untuk mengusik kepedulian pemilik modal dan institusi negara yang berwenang. Tidak hanya itu, perlawanan buruh bergerak dinamis memasuki pertarungan wilayah kebijakan publik, wilayah yang selama ini tak terjamah. Sehingga hampir semua elemen-elemen sosial seperti non government organization (NGO) turut merespon dan mengambil langkah-langkah keberperanan untuk melakukan pendampingan dan pelayanan.
Melihat fenomena buruh tersebut, agama yang selama ini menjadi pegangan hidup, seharusnya sudah memiliki langkah-langkah signifikan untuk membela kaum buruh. Tak kecuali Islam. Karena selain sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamain, Islam juga selalu mengedepankan nilai-nilai al musawah dan al ‘adalah bagi setiap umatnya. Sehingga ia diharapkan bisa menjawab tantangan mengenai persoalan perburuhan ini.
Tapi sayang, hingga saat ini fiqh selaku hukum syari’ah-amaliyah dan mengatur tata cara hidup umat Islam dalam kehidupan praktis, ternyata belum ada yang khusus mengupas fiqh buruh, kecuali sedikit individu dan /ulama yang bergerak melalui wacana, belum pada tataran praktis apalagi konsep yang mengatur soal strategi dan mekanisme yang bisa dijadikan rujukan legal drafting.
Konsep al ijarah memang kerap menjadi rujukan para ulama kita manakala dihadapkan dengan persoalan perburuhan. Tapi bila konsep ini diterapkan pada konteks buruh saat ini, al ijarah terasa sempit untuk menengahi ersoalan buruh yang kian hari kian kompleks. Karena di dalam al ijarah sendiri, teksnya memang belum terlalu jauh dan rinci menjelaskan aturan-aturan mengenai jaminan sosial, jaminan hari tua dan lainnya yang berhubungan dengan buruh.
Keterbasan ini tetap menjadi masalah klasik, seperti adanya polemik bagi peremuan yang berperan di sektor punlik. Kenyataan yang terjadi, kaum buruh tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, bahkan jumlah buruh perempuan melebihi laki-laki.
Tampaknya hal itu terjadi karena konstruksi sosial yang terus digugat oleh para aktivis gender. Karena budaya patriarkhi ini dianggap tidak memberikan solusi yang memadai di tengah multi-krisis yang terus berkepanjangan. Sehingga perempuan dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam dunia kerja guna menambah kesejahteraan.
Selain itu memang ada bias pemahaman tentang istilah proletar/buruh (marxis), yang juga sering dijadikan alasan untuk tidak merumuskan fiqh perburuhan. Padahal jika melihat kaidah jalbul al masolih muqoddamun ‘alaa dar’i al mafaasid (mendahulukan mengambil yang maslahah dan menolak yang mafsadah), ajaran marxis itu bisa diambil sisi maslahahnya.
Melihat kendala ideologis-psikologis dan beberapa kendala lainnya, seperti belum adanya konsentrasi untuk mengkaji soal sektor perburuhan, seharusnya dijadikan tantangan tersendiri bagi kalangan akademisi dan intelektual pesantren untuk terus melakukan dialog soal isu perburuhan ini. Karena jika tidak ada respon positif dari kalangan ulama maupun intelektual NU-Pesantren, maka hanya akan menuai persoalan baru pada sektor tersebut.
Adib Minanurrachim
Dimuat di ALFIKR No 10 Th X/Agustus-Oktober 2003
Selain deklarasi Kairo, kita juga bisa menemukannya dalam The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi HAM) yang diresmikan pada tahun 1948. Bahkan jauh sebelum deklarasi HAM ditandatangani, Rasulullah SAW telah mendeklarasikan al-musawah baina annaas. Ini bisa kita jumpai dalam ajaran-ajaran Nabi Muhammad yang tentang kesetaraan manusia di hadapan Tuhan, tanpa ada diskriminasi antara bangsa Arab dan non Arab, kecuali kadar imannya. Dari sini kita bisa menyadari bahwa agama islam sejak kelahirannya sudah melarang terjadinya praktik perbudakan.
Titik tolak sejarah tersebut, dapat dijadikan ukuran untuk melihat kenyataan sosial-budaya yang dinamikanya tengah berlangsung sekarang. Terutama terhadap terjadinya berbagai kesenjangan sosial dan masalah-masalah diskriminasi dalam perburuhan.
Banyak pengamat mengatakan bahwa kenyataan praktik diskriminasi ini diakibatkan oleh sistem sosial-ekonomi yang kapitalistik. Posisi buruh sekarang, tidak jauh berbeda dengan budak pada masa feodal yang amat tergantung pada konglomerasi pemilik modal.
Keadaan buruh ini semakin dperparah dengan UU Ketenagakerjaan yang cenderung berpihak pada pemilik modal. Akibatnya buruh seringkali tidak bisa mendapatkan hak-haknya, misalkan pembayaran upah di bawah standar minimum regional (UMR), tidak mendapatkan jaminan sosial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di luar waktunya.
Adapun beberapa contoh kasus tentang persoalan buruh ini, dapat dilihat dari kasus tewasnya Marsinah, buruh wanita PT Catur Putra Porong, Sidoarjo sepuluh tahun silam ketika ia memimpin rekan-rekan buruh untuk menuntut kenaikan upah, atau kasus 124 perusahaan di Jember yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), (Kompas, 27/5/2003)
Dari sini perjuangan aksi terhadap nasib kaum buruh terus marak ketika ada momentum yang bisa di gunakan ke arah itu. Demonstrasi menjadi pilihan utama untuk mengusik kepedulian pemilik modal dan institusi negara yang berwenang. Tidak hanya itu, perlawanan buruh bergerak dinamis memasuki pertarungan wilayah kebijakan publik, wilayah yang selama ini tak terjamah. Sehingga hampir semua elemen-elemen sosial seperti non government organization (NGO) turut merespon dan mengambil langkah-langkah keberperanan untuk melakukan pendampingan dan pelayanan.
Melihat fenomena buruh tersebut, agama yang selama ini menjadi pegangan hidup, seharusnya sudah memiliki langkah-langkah signifikan untuk membela kaum buruh. Tak kecuali Islam. Karena selain sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamain, Islam juga selalu mengedepankan nilai-nilai al musawah dan al ‘adalah bagi setiap umatnya. Sehingga ia diharapkan bisa menjawab tantangan mengenai persoalan perburuhan ini.
Tapi sayang, hingga saat ini fiqh selaku hukum syari’ah-amaliyah dan mengatur tata cara hidup umat Islam dalam kehidupan praktis, ternyata belum ada yang khusus mengupas fiqh buruh, kecuali sedikit individu dan /ulama yang bergerak melalui wacana, belum pada tataran praktis apalagi konsep yang mengatur soal strategi dan mekanisme yang bisa dijadikan rujukan legal drafting.
Konsep al ijarah memang kerap menjadi rujukan para ulama kita manakala dihadapkan dengan persoalan perburuhan. Tapi bila konsep ini diterapkan pada konteks buruh saat ini, al ijarah terasa sempit untuk menengahi ersoalan buruh yang kian hari kian kompleks. Karena di dalam al ijarah sendiri, teksnya memang belum terlalu jauh dan rinci menjelaskan aturan-aturan mengenai jaminan sosial, jaminan hari tua dan lainnya yang berhubungan dengan buruh.
Keterbasan ini tetap menjadi masalah klasik, seperti adanya polemik bagi peremuan yang berperan di sektor punlik. Kenyataan yang terjadi, kaum buruh tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, bahkan jumlah buruh perempuan melebihi laki-laki.
Tampaknya hal itu terjadi karena konstruksi sosial yang terus digugat oleh para aktivis gender. Karena budaya patriarkhi ini dianggap tidak memberikan solusi yang memadai di tengah multi-krisis yang terus berkepanjangan. Sehingga perempuan dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam dunia kerja guna menambah kesejahteraan.
Selain itu memang ada bias pemahaman tentang istilah proletar/buruh (marxis), yang juga sering dijadikan alasan untuk tidak merumuskan fiqh perburuhan. Padahal jika melihat kaidah jalbul al masolih muqoddamun ‘alaa dar’i al mafaasid (mendahulukan mengambil yang maslahah dan menolak yang mafsadah), ajaran marxis itu bisa diambil sisi maslahahnya.
Melihat kendala ideologis-psikologis dan beberapa kendala lainnya, seperti belum adanya konsentrasi untuk mengkaji soal sektor perburuhan, seharusnya dijadikan tantangan tersendiri bagi kalangan akademisi dan intelektual pesantren untuk terus melakukan dialog soal isu perburuhan ini. Karena jika tidak ada respon positif dari kalangan ulama maupun intelektual NU-Pesantren, maka hanya akan menuai persoalan baru pada sektor tersebut.
Adib Minanurrachim
Dimuat di ALFIKR No 10 Th X/Agustus-Oktober 2003
Langganan:
Postingan (Atom)